Penerapan CCTV Untuk Tilang Elektronik Oleh Kepolisian RI

cctv outdoor jalan raya

CCTV untuk tilang elektronik merupakan terobosan yang dilakukan kepolisian RI agar aturan lalu lintas dapat terlaksana dengan baik. Sebenarnya pemakaian CCTV telah lama direncanakan, namun penerapannya baru berlaku di beberapa kota ataupun daerah. Karena diperlukan kerjasama antara pihak kepolisian daerah dan pemerintah untuk melakukannya.

CCTV Untuk Tilang Elektronik
Pemakaian CCTV Untuk Memantau Jalan Raya

Penerapan CCTV di berbagai ruas jalan raya dan lampu merah ternyata membuahkan hasil yang positif. Karena dengan bantuan alat pengintai tersebut, tercatat terdapat ratusan surat tilang melalui CCTV yang dikeluarkan yang kemudian diikuti dengan putusan pengadilan. Hal ini berdampak pada peningkatan pemasukan bagi negara.

Oleh karena itu, anda harus berhati-hati ketika berkendara dijalan raya. Pastikan untuk selalu membawa KTP, SIM serta perlengkapan kendaraan bermotor anda. Jangan lupa untuk selalu tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan negara secara menyeluruh.

Baca juga : Cara Memilih CCTV untuk rumah dan toko

Sudahkah merata pemasangan kamera di kota-kota besar?

Kepolisian RI memberlakukan aturan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) beberapa tahun belakangan ini. Namun, peraturan ini belum bisa diterapkan secara merata karena beberapa alasan, yaitu:

  • Kesiapan infrastruktur. Karena beberapa kota ataupun daerah belum memiliki lampu merah, listrik dan infrastruktur lainnya yang mengharuskan pemakaian CCTV di jalan raya.
  • Kerjasama dengan pemerintah setempat. Pihak kepolisian di daerah tidak bisa menerapkan peraturan ini disetiap daerah dengan mudah. Karena dibutuhkan kerjasama dengan pemerintah dan DPR setempat agar hal ini dapat terealisasi.
  • Budget. Menerapkan E-TLE harus menggunakan CCTV sebaga media pengawas di berbagai sudut jalan raya. Namun, untuk men-cover suatu daerah dibutuhkan dana yang besar karena CCTV yang dibutuhkan cukup banyak. Hal ini justru menjadi salah satu kendala karena dibutuhkan harga CCTV untuk tilang elektronik tidaklah murah sehingga membebankan keuangan daerah.
  • Sosialisasi. Ketika aturan E-TLE akan diterapkan, maka pemerintah beserta dengan kepolisian harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini sangat diperlukan agar masyarakat sadar dan mematuhi peraturan yang berlaku.

CCTV untuk tilang elektronik ini ternyata memiliki spesifikasi tertentu agar dapat mengawasi jalan dan kendaraan bermotor dengan baik. Setidaknya CCTV tersebut harus memiliki kamera beresolusi tinggi yang mampu menganalisa plat motor atau mobil dengan jelas.

Jika kendaraan bermotor melakukan kesalahan seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan atribut berkendara dengan benar (helm, spion dan lainnya) maka akan dikenakan pasal dengan memblokir STNK. Denda yang diberikan juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tanpa membedakan para penggunanya. Baca juga : Tips memilih jasa cctv di karawang

Hanya saja, pengguna kendaraan bermotor baru menyadari hal tersebut setelah ia kena tilang secara langsung. Kemudian petugas memberitahu berapa banyak denda yang harus dibayar. Jadi, jangan heran jika nanti anda ditilang sampai jutaan rupiah karena melakukan pelanggaran lalu lintas secara berulang tanpa disadari.