Seorang perempuan berinisial AM (47) penduduk Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau terpaksa besangkutan dengan anggota kepolisian.
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Merbau atas kecurigaan tindak pidana judi togel online. Penangkapan terjadi pada Rabu (20/1/2021) kira-kira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH mengatakan bahwa penangkapan itu berasal dari Laporan Polisi Nomor : LP. A (04/1/2021) Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Merbau, tanggal 20 Januari 2021.
Dinyatakan IPTU Benny, kejadian bermula pada Rabu (20/1/2021) kira-kira pukul 15.00 WIB berdasarkan berita dari masyarakat kepada anggota kepolisian Sektor Merbau bahwa di rumah Jalan Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau kerap terjadinya transaksi permainan nomor judi Togel (Toto gelap) yang dicurigai dilakukan oleh AM (Tionghoa) dengan agendal pembelian pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu .
Langkah selanjutnya informasi tersebut, Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH menghubungi Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH dan dengan segera tim yang dipandu Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan kira-kira pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (satu) orang perempuan berinisial AM.
Kemudian, tim didampingi oleh Ketua RW setempat melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang dicurigai sebagai alat transaksi perdagangan nomor togel.
Kemudian, 1 unit handphone Xiaomi warna silver kombinasi hitam guna memonitor nomor togel yang keluar di aplikasi 4D, sebuah buku tabungan Bank BRI Simpedes, sebuah ATM Bank BRI yang dicurigai sebagai alat yang digunakan untuk mentransfer hasil penjualan nomor togel.
Selebihnya, 13 lembar potongan kertas bertuliskan angka togel, 2 buah buku tulis berisikan rekap nomor angka togel dan uang cas sebesar Rp. 14.416.000,- (empat belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) yang dicurigai hasil dari penjualan nomor togel dan 2 buah pena yang digunakan untuk menulis atau merekap nomor togel. Selanjutnya, dicurigai pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau guna proses lebih lanjut.
Dikatakan IPTU Benny, dari interogasi awal yang diterima, transaksi dicurigai pelaku yang menyetor ke Bandar Batam lewat Singapore itu menerima omset yang diperkirakan lebih dari Rp. 2.000.000 rupiah.
“Dicurigai pelaku akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan di lapangan,” tutup Kanit Reskrim Polsek Merbau itu.***
Sumber: goriau.com